Diduga Dilecehkan Oknum PNS BKPSDM Saat Urus SK Mutasi, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
KilasNkri.com. PALEMBANG – Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf A.
Seorang perempuan berinisial YL melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3738/X/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal : Oktober 2026 pukul 16.55 WIB, tersebut dibuat YL di Polrestabes Palembang pada Sabtu (31/10/2026). Korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat mendatangi ruangan seorang pejabat yang menjabat sebagai Ketua Tim (Katim) di instansi tersebut untuk menanyakan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasinya.
Menurut pengakuan YL, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi ketika dirinya berada di dalam ruangan terlapor yang dalam kondisi tertutup.
“Saya datang untuk menanyakan SK mutasi saya, kapan selesai dan kapan bisa diambil. Namun, saya tidak menyangka terlapor melakukan tindakan tidak senonoh,” ungkap YL.
Ia menceritakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam satu waktu. Terlapor diduga mengecup dan memegang bagian dadanya.
“Dia mengecup saya, kemudian memegang bagian dada. Setelah itu saya langsung disuruh pulang,” tuturnya.
YL menjelaskan, dirinya telah mengurus proses mutasi sejak Maret 2026. Ia kembali mendatangi instansi tersebut pada Agustus dan September untuk menanyakan perkembangan SK mutasinya, tetapi dokumen tersebut belum juga diterbitkan.
Namun, pada Oktober 2026, korban mengaku mendapat pernyataan dari terlapor bahwa jika ingin mengambil SK mutasi, dirinya harus terlebih dahulu datang ke hotel.
Atas kejadian tersebut, YL mengaku merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya tidak terima sebagai perempuan. Harapan saya, semoga terlapor segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
YL juga mengungkapkan, bahwa dirinya sempat berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Palembang. Ia mengaku pernah bertemu di area lobi dan menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
” Menurut YL, saat itu Wali Kota menyampaikan bahwa terlapor akan segera dilenserkan. Namun, ketika dirinya kembali menanyakan hal tersebut kepada bagian protokol, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai adanya proses mediasi,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kantor Firma Hukum SR Lumiere Sujaka Rizkiono SH.MH dan Widya Chandra Kirana SH, YL membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan polisi pada 31 Oktober 2026.
“Pada hari ini kami membenarkan bahwa klien kami, Ibu YL, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas kuasa hukum YL.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan oleh penyidik sehingga kliennya memperoleh keadilan.
“Kami berharap melalui laporan polisi ini, klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga meminta penyidik memproses perkara ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Dari kantor Firma Hukum SR Lumiere Sujaka Rizkiono SH.MH dan Widya Chandra Kirana SH, menambahkan , YL juga berharap pemerintah daerah turut mengawal persoalan tersebut agar laporan korban mendapat perhatian serius.
“Kami berharap instansi pemerintahan ikut mengawal laporan polisi yang kami buat hari ini, sehingga klien kami tidak diacuhkan atas kejadian yang dialaminya. Terlebih, klien kami merupakan seorang perempuan yang harus mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak terlapor maupun BKPSDM Kota Palembang masih diperlukan untuk memperoleh keberimbangan informasi. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(HS/ OC)

