Klarifikasi Tim Pengacara Fitrianti Tentang Dana Hibah PMI
KilasNkri.com. Palembang,- Terkait Ditetapkannya Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto Resmi menjadi Tersangka Dugaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di PMI Palembang periode 2022–2023.
Pers Konference ini di Hadiri Kuasa hukum tim kuasa hukum dari Jakarta Achmad Taufan Soedirjo dan Partners
Advocates, Legal Consultants, Curators & Administratars Fiat Justitia Raat Caelu
dan Pengacara Hukum dari Palembang Misnan.SH dan tim , Yang di Gelar di Cafe Monte Jalan kambang Iwak Palembang, Rabu (9/4/2025).
Tim Pengacara Achmad Taufan Soedirjo , Ahid Sya’roni SH CPArd, dan tim pengacara Misnan.SH mengatakan, Dari awal berita yang tersebar di media dan memperhatikan tentang opini di media selama ini, Kali ini kami tim pengacara ibu Fitrianti dan Dedi menyampaikan klarifikasi Fitrianti dan suami menyampaikan salam kepada teman-teman media semua dan seluruh masyarakat kota Palembang khususnya, yang terus memberi dukungan kepada beliau.
Sejak awal sebelum dan sesudah lebaran, Alhamdulillah kita sudah menghadiri pemeriksaan dari saksi hadir ibu Fitrianti dalam kondisi yang kurang sehat. Dan Pak Dedi itu juga kemarin bisa hadir itu setelah menjalankan rapat paripurna dan langsung menuju ke Kejati sebagai saksi untuk klarifikasi.
Perlu kami luruskan , bahwa Ibu Fitrianti dan Pak Dedi dalam hal ini belum bisa dikategorikan atau diduga sebagai bersalah, karena mereka meyakini sama sekali tidak ada sedikitpun sepeserpun uang negara yang mereka manfaatkan untuk pribadi , dan bahwa ini adalah dalam organisasi Palang Merah Indonesia dinamakan UPTD sebagai dana hibah dan biaya pengelolaan darah di PMI
Jawaban Ibu Fitri menjawab dengan lugas dan menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara permasalahan internal organisasi PMI jadi kaitan materinya tidak ada karena selama ini ibu Fitri dan Pak Dedi tidak merugikan negara.
Baru sekali pak Dedi datang untuk klarifikasi tetapi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu Fitri juga datang sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi mengingat kasus ini terjadi penyimpanan dalam satu organisasi jadi itu teman-teman media teman-teman
Dan Melihat bahwa dari kasus ini, adanya bentuk kriminalisasi terhadap klien kami, karena sebetulnya ini murni persoalan antara organisasi kami, dan kejaksaan menuntut bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah berasal dari dana hibah.
Persoalan sudah masuk kriminalisasi dan tidak fairnya dari Kejaksaan adalah bahwa ditariknya perkara yang menjadi perkara pidana adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami. harusnya persoalan ini diselesaikan lingkaran oleh organisasi PMI yang memang sudah ada aturannya undang-undang. tentang palang merah jadi artinya juga disebutkan bahwa PMI itu berhak memang itu dipergunakan untuk keperluan PMI,” tandasnya ( AD)

