Diduga Ada Upaya OTT Palsu! Oknum Staf Pidsus Kejari Banyuasin Serbu Kantor Disdik, ISL Mengaku Dijebak
KilasNkri.com. Palembang, 1 Maret 2026 – Dugaan upaya jebakan berkedok Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, 26 Feb 2026. Peristiwa itu berawal dari konfirmasi yang dilakukan oknum anggota LSM berinisial ISL terkait temuan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025, khususnya pada pos honor guru di SD Negeri 19 Betung, Banyuasin.
ISL mengaku melakukan konfirmasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial atas penggunaan dana publik. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, situasi justru berkembang ke arah yang tak terduga.
Menurut keterangan yang dihimpun, Kepala SD Negeri 19 Betung, Emawati, diduga mengutus puteranya berinisial RJ untuk membicarakan dan “menyelesaikan” temuan tersebut. RJ diketahui merupakan pegawai staf di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, RJ dan ISL sepakat bertemu di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Saat itu, ISL telah lebih dahulu menunggu di ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis).
Namun, situasi berubah ketika RJ datang tidak sendirian. Ia disebut-sebut hadir bersama puluhan rekannya yang diketahui berasal dari Bidang Pidsus Kejari Banyuasin. Kedatangan mereka secara beramai-ramai ke ruang Sekdis sontak membuat suasana memanas.
Salah satu dari rombongan tersebut, berinisial GVN, disebut berteriak “OTT! OTT!” kepada ISL yang juga berprofesi sebagai wartawan. Teriakan itu diduga sebagai upaya framing seolah-olah telah terjadi tindak pidana tangkap tangan.
ISL membantah keras tudingan tersebut. Ia mengungkapkan, sebelum pertemuan terjadi, sempat ada percakapan melalui telepon dan pesan singkat dengan RJ. Dalam komunikasi itu, RJ diduga menyampaikan rencana untuk mentransfer uang sebesar Rp4 juta.
“RJ sempat mengatakan ingin transfer uang terlebih dahulu. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah membicarakan soal uang. Saya hanya ingin menyelesaikan permasalahan terkait temuan penggunaan dana BOS ibunya,” ujar ISL.
ISL menambahkan, hingga pertemuan berlangsung, tidak pernah ada transfer uang Rp4 juta sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena faktanya tidak ada transaksi yang terjadi.
“Mereka menuduh saya sudah menerima transfer Rp4 juta. Padahal uang itu tidak pernah ditransfer sama sekali,” tegasnya.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar ada upaya menghadirkan skenario OTT tanpa adanya barang bukti transaksi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak yang melakukan kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Banyuasin, termasuk RJ dan GVN, belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Begitu pula dengan Kepala SD Negeri 19 Betung, Emawati, yang belum memberikan keterangan atas dugaan mengutus pihak keluarga dalam penyelesaian persoalan dana BOS.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Setiap dugaan penyimpangan semestinya ditanggapi dengan mekanisme klarifikasi dan audit yang transparan, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Rilis)

