Diduga Oknum PNS salah satu pejabat Dishub Muba Tipu Jual Beli Tanah, Korban Gandeng Kuasa Hukum Anggia Putri Utami.,SH.,MH.,C.CDm
Palembang.KilasNkri.com– Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian kapling tanah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan sejak laporan polisi dibuat, pihak korban kini resmi menunjuk penasihat hukum untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Diki Trisandi Yudha ke SPKT Polres Musi Banyuasin pada 13 Maret 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/113/III/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut dugaan penipuan berkaitan dengan transaksi pembelian kapling tanah dari terlapor DNI F. Korban mengaku membeli kapling tanah tersebut pada 14 Januari 2025 dengan nilai transaksi sebesar Rp32 juta.
Namun, persoalan muncul ketika korban hendak mengurus sertifikat atas tanah yang telah dibelinya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain, yakni Erlina. Kondisi tersebut kemudian membuat korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan memilih menempuh jalur hukum.
Penasihat hukum korban, Anggia Putri Utami, S.H., M.H., C.CDm, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi dan mengawal proses perkara tersebut.
“Case ini sudah berjalan di Pidsus Polres Muba, terlihat dari bukti lapornya tertanggal 13 Maret 2026. Namun sampai sekarang sudah hampir lima bulan belum ada kejelasan,” ujar Anggia.
Menurutnya, keputusan korban untuk menggunakan pendampingan hukum merupakan langkah untuk memastikan proses perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anggia menegaskan, setelah menerima kuasa, pihaknya akan menempuh berbagai proses dan prosedur hukum yang diperlukan. Pendampingan tersebut, kata dia, tidak hanya sebatas mengawal laporan di kepolisian, tetapi juga memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
“Klien saya sudah memutuskan untuk didampingi lawyer. Tepat kemarin malam saya menandatangani surat kuasanya. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap dengan tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jika diperlukan, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan atas proses yang sedang berjalan.
“Selanjutnya saya akan melakukan proses dan prosedur yang ada. Sampai nanti saya juga akan ke Inspektorat dan BKD Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah serta hak korban untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang telah dibuat. Pihak korban berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terlapor DNI F maupun pihak-pihak terkait lainnya belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

