Ada Apa, Yunita istri sah JA Ke Polrestabes Palembang Untuk Di Mintai Keterangan
KilasNkri.com. Palembang,- Setelah beberapa tahun mengalami problem rumah tangga akhirnya
Perselingkuhan ini terungkap juga,
Setelah berita yang menjadi buming pemberitaan seorang oknum ASN yang di gerebek warga di jalan. Gotong royong RT 29 RW 8 Demang lebar daun kota Palembang kini di amankan pihak kepolisian unit PPA Polrestabes Palembang.
Yunita dan PH nya merasa puas karena sudah lama permasalahan perselingkuhan ini di curigainya terhadap suaminya JA. Namun setelah ketangkap di kost-kostan sedang bermesraan berdua kini tidak bisa mengelak lagi,
Yunita selaku Istri Sah JA sangat puas sekali karena dalam 3 hari ini suami tidak pulang kerumah, setelah hari ke tiga tak bisa bohong lagi disaksikan dan di saksikan oleh masarakat jalan gotong royong beserta pak RT dan aparat kepolisian. Pada akhirnya JA di gelandang ke Mapolrestabes Palembang Alhamdulillah,” kata Yunita saya merasa lega dan puas”.katanya saat di wawancarai di Halaman lobi Polrestabes Palembang,Selasa malam ( 24/6/2025)
Yang mana pada tanggal 24, 1x 24 jam JA beserta selingkuhannya kini masih di tahan pihak kepolisian Polrestabes Palembang untuk di mintai keteranganya dan mungkin keduanya secara terpisah.
Adapun PH Yunita menyampaikan kepada awak media semua sudah jelas kedua pasangan ini masih status suami istri belum Pisah dan kami minta juga kepada penegak hukum agar Kline kami mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.
” Berharap hukuman yang setimpal sesuai dengan undang undang yang berlaku di negeri ini yaitu tentang perzinahan,” tandasnya
Sementara di tempat yang sama , Kuasa hukum Yunita menambahkan, mantan Sekwan OKU Selatan akan ditetapkan sebagai tersangka akibat penggerebekan yang terjadi di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Senin (23/6/2025) sore sekitar pukul 17:50 WIB.
“Dan saya yakin, karena saya sudah memegang Yurisprudensi zina(Kumpulan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan acuan bagi hakim) yang sama perkaranya,” jelasnya.
Kejadian viral yang memperlihat JA di Jakarta dan bukti lainnya membuat Mardiana yakin suami dari Yunita tersebut akan berstatus tersangka atau terjerat pasal 284 KUHP.
Mereka sudah melakukan Perzinahan di hotel, pengakuan Zina dan terakhir ini finishnya di grebek oleh perbuatannya sendiri. Sesuatu yang tidak perlu dibuktikan lagi. Itu sudah menunjukkan petunjuk.
Kuasa hukum JA bahwa, tindakkan mantan sekwan OKU Selatan tersebut bukanlah kumpul biasa tapi sudah sering diketahui Yunita.
“Sebelum-sebelumnya dari korban sudah menyatakan, mereka sudah sering. Nah apakah ini dikatakan teman biasa atau kumpul-kumpul saja. Kita mempunyai buktinya,”Pungkasnya (hiswandi)

