Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tirta Musi Palembang Diduga Melakukan Pungli Kepada Warga
KilasNkri.com. Palembang – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini, menyangkut pihak Tirta Musi Palembang dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga melakukan pungli kepada warga.
Sejumlah warga melaporkan bahwa mereka dimintai uang oleh pihak Tirta Musi Palembang dan IPAL untuk proses pengolahan limbah. “Saya dimintai uang Rp12.500/bulan dan itu harus di bayarkan 4 bulan sekaligus.sementara sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujar salah satu warga.
Saat didatangi awak media guna mengkonfirmasi dugan pungli ersebut Pihak Tirta Musi Palembang dan IPAL belum memberikan pernyataan resmi terkait.
Bagi warga yang memiliki informasi terkait kasus ini, diharapkan dapat melapor ke pihak berwajib. Pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Di tempat yang terpisah Pihak Ipal di konfirmasi langsung dengan Direktur Ipal tidak menerima awak media malah di ajak ngobrol di teras luar kesanya seperti kurang etika.
Direktur humas PHDM juga seperti kurang komunikasi sama pihak Direktur Ipal , jadi kesan mereka satu sama lain seperti kurang nyambung ( mis komunikasi ) bukti di konfirmasi mereka saling telpon saling tanya jawab artinya kontrol mereka terhadap anak buah di lapangan tidak begitu ketat. (HS)

