GAASS Minta Ganti JPU Yang dinilai Memiliki Potensi Konflik Kepentingan
KilasNkri.com,- Aksi Demo Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang, dan mendatangi Kejati Palembang, Rabu (10/12/2025).
Aksi demo memberikan dukungan kepada korban dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kasus dugaan KDRT yang melibatkan oknum polisi berinisial AW, dengan nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg.
Medi Susanto, Koordinator GAASS mengatakan, kami datang ke Pengadilan Negeri Palembang melihat sidang dugaan adanya kejanggalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak PN Palembang serta terkait aparat penegak hukum.
Kami meminta untuk Mendesak PN Palembang mengganti Majelis Hakim yang menangani perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg karena diduga menghalangi akses publik dan melanggar asas persidangan terbuka.
Mendesak penggantian Jaksa Penuntut Umum yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.
Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa karena diduga belum terdaftar resmi dalam perkara.
Mendesak PN menyelenggarakan sidang secara terbuka, sebagaimana diamanatkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT.
Menuntut agar terdakwa ditahan, sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.
Ditempat yang sama Tim Pengacara Melisa, Sagito SH. MH Dan Subrata SH.MH, menambahkan bahwasanya dari pihak pengacara kita minta ini transparansi keterbukaan dalam melakukan upaya hukum dan kami juga meminta hakim bertindak tegas dalam menjalankan profesinya.
Sementara di tempat yang sama, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH MH, menambahkan, Sidang hari sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya berjalan sesuai koridor.
Pada prinsipnya persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali terdapat unsur kesusilaan yang harus di jaga kerahasiaannya.
Saat di tanya kenapa minggu lalu sidang tersebut tertutup karena ada unsur kehormatan pribadi yang harus di rahasiakan itulah di nyatakan tertutup untuk umum.( Ocha)

