Dugaan Pemalsuan Dokumen Seluas 120 Hektare di Duren Ijo, Di Duga di Lakukan Oleh Oknum Manajer PT PBS di Pematang Palas Duren Ijo Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin
BANYUASIN, DUREN IJO — Sengketa lahan seluas sekitar 120 hektare antara masyarakat Desa Duren Ijo, Kabupaten Banyuasin, dengan PT Prima Bumi Sejahtera (PBS) kembali menjadi sorotan. Abdul Aziz, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, mempertanyakan dugaan pengalihan 52 sertifikat milik masyarakat kepada pihak perusahaan serta sejumlah persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT PBS.
Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan berkas kronologis yang dimilikinya, lahan tersebut memiliki riwayat penguasaan oleh kelompok masyarakat sejak 1997, ketika wilayah itu masih berstatus Dusun II Duren Ijo, Desa Pematang Palas.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sebanyak 52 sertifikat milik masyarakat telah dijual atau dialihkan oleh Gandhi Purba, yang disebut pernah menjabat sebagai manajer PT PBS, kepada pihak perusahaan untuk dimasukkan ke dalam area HGU.
Selain persoalan kepemilikan lahan, Abdul Aziz juga menyoroti dugaan penutupan akses Jalan Padat Karya Duren Ijo. Ia menyebut jalan tersebut merupakan jalan pemerintah yang selama ini digunakan masyarakat.
HGU PT PBS seluas 503,27 hektare
Dalam dokumen yang menjadi rujukan pihak Abdul Aziz, PT PBS disebut memperoleh HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, dengan luas yang tercantum sebesar 503,27 hektare.
Dokumen tersebut juga memuat riwayat perolehan tanah melalui mekanisme pelepasan hak di hadapan notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah lahan bekas hak milik seluas 103,1492 hektare atas nama Archie Kenny Lo dan pihak lainnya. Dalam dokumen yang disebutkan, proses pelepasan hak melibatkan Tony Nauli Basa melalui Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2012, Muljanto Ongko Pranoto melalui Akta Nomor 45 tanggal 30 April 2015, serta Gandhi Purba melalui Akta Nomor 46 tanggal 30 April 2015.
Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai lahan bekas tanah garapan seluas 454,0226 hektare atas nama Archie Kenny Lo dan pihak lainnya, yang disebut dikuasai Tony Nauli Basa berdasarkan akta pengoperan hak sebelum dilepaskan kepada PT PBS.
Rincian luas dan dasar perolehan tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen HGU beserta lampirannya, termasuk peta bidang dan riwayat hak, untuk memastikan kesesuaiannya dengan luas total HGU yang disebutkan.
Persoalkan asal-usul sertifikat dan batas administrasi
Abdul Aziz juga mempertanyakan penggunaan dokumen alas hak yang disebut berasal dari Desa Mariana, sedangkan lokasi lahan yang disengketakan menurutnya berada di Desa Duren Ijo.
Ia menyebut sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta agar asal-usul dokumen, letak objek tanah, batas administrasi desa, serta proses peralihan hak diperiksa oleh instansi berwenang.
Persoalan lainnya berkaitan dengan Surat Pernyataan Nomor 001/DI/XII/2015 yang disebut menjadi dasar bahwa masyarakat Desa Duren Ijo menolak menjadi peserta kebun plasma.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Abdul Aziz, Edi Mujiono, yang disebut menjabat sebagai Ketua BPD pada saat itu dan kini menjadi Kepala Desa Duren Ijo, menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Atas dasar itu, keaslian dan proses penerbitan surat tersebut dipersoalkan.
Namun, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, tanda tangan para pihak, serta keterangan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya.
Mediasi dengan pemerintah daerah belum membuahkan hasil
Dalam kronologi yang disampaikan, pihak masyarakat menyebut telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyuasin pada Oktober 2025 dan menghadiri rapat mediasi di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dalam mediasi tersebut, Dinas Perkebunan yang disebut diwakili Alamsyah diklaim menegaskan kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak masyarakat juga menyebut PT PBS telah beberapa kali menerima surat peringatan, tetapi mediasi belum menghasilkan penyelesaian.
Persoalan kewajiban kebun plasma tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen perizinan perusahaan, serta kondisi dan riwayat perolehan HGU PT PBS.
Gandhi Purba berikan penjelasan
Di tempat terpisah, Gandhi Purba memberikan penjelasan mengenai dokumen sertifikat yang dikaitkan dengan lahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat hanya menitipkan surat berupa sertifikat yang diterbitkan di Desa Mariana, sementara lokasi lahan yang dimaksud berada di Desa Duren Ijo.
Gandhi juga menjelaskan bahwa sebelum menjual lahan tersebut, dirinya terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ditanya awak media mengenai proses penerbitan sertifikat, Gandhi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurut keterangannya, penerbitan sertifikat tersebut berkaitan dengan BPN dan pemerintah.
Keterangan Gandhi tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai pihak yang menitipkan sertifikat, identitas pemegang hak, objek transaksi, serta bentuk dan waktu peralihan lahan yang dimaksud.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh, dugaan pengalihan sertifikat, keabsahan surat penolakan plasma, serta hubungan antara lahan yang diklaim masyarakat dan bidang tanah dalam HGU PT PBS masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pencocokan peta bidang, klarifikasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku agar kepastian hak atas tanah dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi.( HS/Ch)

