Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pedamaran
KilasNkri.com. OKI,— Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang residivis kambuhan bernama Jum (28) ditangkap warga usai melakukan pencurian sepeda motor di Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Rabu (15/10/2025).
Pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sepeda motor milik Rahmad, warga setempat. Saat itu, motor korban diparkir di halaman rumah. Melihat situasi sepi, Jum langsung beraksi, namun aksinya diketahui warga.
Warga yang geram kemudian menangkap pelaku dan sempat menghakiminya sebelum akhirnya diamankan di rumah Sekretaris Desa Suka Pulih. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perangkat desa kemudian menyerahkan Jum ke Polsek Pedamaran.
Dari hasil pemeriksaan, Jum mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Dedy, warga Timbangan 32, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Namun Dedy berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.
Keduanya tercatat sebagai residivis kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Bahkan dari pengakuan Dedy kepada warga sebelum melarikan diri, ia mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah berbeda.
Kapolsek Pedamaranu membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur.pungkas penyidik. ( Redaksi)

