Surat Ajakan Musyawarah Kepada Pimpinan PT Agrindo Raya
KilasNkri.com. Palembang,- H. Eliyanto Abusama, SH., MH, dan Usman, SH, Advokat Pengacara Penasehat Hukum pada kantor. Kesemuanya adalah Advokad/Pengacara pada kantor ADVOKAT H. ELIYANTO ABUSAMA SH MH.; DAN REKAN yang beralamat di jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam Lr. Perjuangan RT.07/10 No.004 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Bertindak untuk dan atas nama Juanda dkk Berdasarkan Surat Kuasa
Tanggal 12 Juni 2025 Bersama ini mengajukan Surat Somasi kepada PT. AGRINDO RAYA yang beralamat di Palembang, dengan alasan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Kami sebagai Kuasa Hukum Bapak Juanda dkk, yang merupakan anggota Kelompok Tani Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Dimana Juanda dkk adalah Kuasa Pengurusan Tanah Milik Bapak Sadiman sesuai dengan Surat Kuasa Tertanggal 09 Juni 2025.
2. Bahwa Bapak Sadiman telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1963 sesuai dengan Surat keterangan Tanah Nomor: 6/s.I.H.u/1963 tanggal 3 Januari 1963 dengan Luas ± 290 Ha. Kemudian lahan tersebut yang pada awalnya adalah Semak belukar secara bertahap dibuka dengan cara dibakar sedikit demi sedikit, dan setelah lahan tersebut sudah rata maka sejak tahun 1965 Bapak sadiman beserta warga Desa Upang menanami lahan tersebut dengan padi.
3. Bahwa sejak tahun 2006 lahan tersebut diserahkan kepengurusannya kepada Juanda sebagai keponakan dari Bapak Sadiman, Sehingga pada tahun 2012 lahan tersebut ditanami pokat, Nangka, kopi, kelapa dan pisang.
4. Bahwa selain itu juga diatas lahan tersebut oleh Bapak Juanda dan warga mendirikan pondok-pondok yang jumlahnya sekitar 70 (tujuh puluh) bangunan pondok dan juga 1 (satu) masjid.
5. Bahwa sejak tahun 2020 bangunan bangunan, masjid telah dirobohkan dan warga diusir dari Lokasi tanah tersebut, yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari PT. Agrindo raya, dan kemudian oleh Pihak PT Agrindo raya lahan tersebut sejak tahun 2022 di tanami pohon Kelapa Sawit, Jagung dan Pohon Kelapa.
6. Bahwa atas perbuatan tersebut Bapak Juanda dkk melakukan perlawanan, akan tetapi justru warga yang melakukan perlawan mendapatkan perlakuan yang tidak baik, bahkan Bapak Juanda dan beberapa warga sempat dihukum atas Tindakan yang dianggap melakukan pembukaan atau pengrusakan lahan atau hutan negara, sehingga jelas secara hukum terdapat kejanggalan, karena kalaulah lahan tersebut milik Perusahaan, kenapa tidak dilaporkan Bapak juanda dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan penyerobotan tanah ataupun pengrusakan tanah milik Perusahaan sesuai KUHP.
7. Bahwa oleh sebab itu kami mengajak Pihak PT. Agrindo Raya untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini secara kekeluargaan, oleh sebab itu kami menunggu kesediaan dari Pihak Perusahaan untuk menanggapi ajakan kami tersebut dan dapat menghubungi Kami sebagai Advokat dan Kuasa hukum dari Juanda dkk pada HP. 0821-8578-4129 an Adv. H. Eliyanto Abusama, SH., MH sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.
8. Bahwa Kami mengharapkan Pihak PT. Agrindo Raya untuk serius menanggapi Ajakan Musyawarah ini, karena apabila tidak tentu permasalahan ini akan menjadi perkara yang terus tidak terselesaikan dan juga akan menimbulakn permasalahan hukum yang baru.( Rilis )

