Pengacara Jun, Tarida Royani Pertanyakan Kemana Barang Mereka Yang Di Curi Kenapa Penadahnya Tidak Ada
KilasNkri.com,- Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi yang diterbitkan oleh Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan.Nomor Laporan: STTLP/B/1929/VI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG.Tanggal Lapor: 23 Juni 2025, pukul 14.47 WIB.
Pelapor: Tarida Royani.
Dugaan Tindak Pidana, Jenis Kejadian: Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Landasan Hukum: Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Waktu Kejadian: Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi: Jl. Silaberanti Lr. Kenanga, Jakabaring, Kota Palembang.
Pengacara korban Tarida Royani yaitu Jun Jati Patra,SH, MH, mengatakan,
” Berdasarkan keterangan pelapor, saat kembali ke rumah, ia menemukan:
Pintu samping sudah hilang.
Atap rumah jebol dan kondisi dalam rumah berantakan. Barang yang hilang: Surat-surat penting (Ijazah, Sertifikat Tanah, Sertifikat Rumah), perhiasan emas, kain songket, dan perabotan rumah tangga,” katanya.
Jun melanjutkan, Kerugiannya sangat banyak saya pertanyakan kepada penyidik. Sebenarnya sekarang DPO sampai 7 orang, terapi saya bertanya kepada penyidik barang di mana dan kita tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari penyidik.
Tersangka sekarang sudah ditangkap 4 orang. Ada juga melakukan kejahatan di tempat yang lain
” Tindak lanjut di pengadilan berdasarkan penuntutan jaksa juga berdasarkan pihak Kepolisian kadang kita selalu Full- Up,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adapun tersangka empat orang yaitu Santar, Isa, mendapatkan tuntutan 3,5 tahun.
” Di dalam persidangan tidak ditampilkan barang bukti memang tersangkanya banyak kerugian terlalu banyak melihat peran masing-masing,” tuturnya.
Lanjutnya, Saya tidak bisa mengkalkulasi seluruh barang yang di curi. Peta penadah juga tidak belum diketahui
” Harapan saya mudah-mudahan menurut klien saya mendapatkan yang terbaik dari hasil keputusan Pengadilan Nantinya.(Hiswandi)

