Cikdin Berharap Tanah/ Lahan Yang di Serobot Kembali ke Kami Lagi
KilasNkri.com. Oku Timur,-Terkait laporan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/8/77//2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 26 Mei 2025 pukul 14.16 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tangannya Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Cikdin.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobutan Tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 yang terjadi di JL SUMBER REJO, RT-RW, TITIK KOORDINAT SUMBER REJO BELITANG III, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, SUMATERA SELATAN, Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib, dengar Terlapor atas Nama MADE REJANE. Uraian Kejadian Pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 15.00 wib, telah terjadi. Tindak pidana Penyerabotan Tanah milik korban yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tanah di Desa Sumber Rejo Kec. Belitang III Kab: OKU Timur, dengan cara di tanam tumbuh berupa tanaman tubu olah terlapor sehingga korban mengalami kerugian Rp. 600,000.000,- (Enam ratus juta rupiah ), Selanjutnya korban Melaporkannya ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
Bambang selaku Anak Cikdin pemilik tanah/ lahan mengatakan, kami mendatangi pelaporan Kadus penyerobotan lahan di area Nusa Bali dan Sumberejo yang sebagai terlapor itu KDS Nusa Bali.
” Bapak Made Rejane lagi kasus lagi di tangannya oleh para suku Timur cuman kita nunggu perkembangan sp2hp kemarin sudah cuman yang belum kami dapatkan ini posisi gelap,” tuturnya.
Lanjutnya, kami ingin pihak laporan dari mana asal-usul tanah mereka surat-surat mereka itu yang belum kami tahu sampai sekarang luas tanah Atas pihak keluarga besar kami kan perwakilan dari bapak Cikdin sekitar 21 sampai 25 hektar karena kalau zaman dulu ukuran disikronkan.
” Kami berharap adanya mediasi dan titik temu tentang lahan kami yang diserobot ajan kembali kekami pemilik yang sah,” pungkasnya ( Ocha)

