Diduga Gelapkan Uang Rp23,5 Juta untuk Jalur Masuk SMA, Warga Gandus Laporkan Mantan Ajudan Anggota Dewan ke Polisi
Palembang.KilasNkri.com – Dugaan penggelapan uang sebesar Rp23,5 juta mencuat di Kota Palembang. Seorang warga Gandus, Eko Juliadi, resmi melaporkan Eko Sumpada ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait pengurusan masuk sekolah tingkat SMA.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2646/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2646/VII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Eko Juliadi menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya meminta bantuan kepada terlapor untuk membantu proses penerimaan anak saksi ke SMA Negeri 1 Palembang dan SMA Negeri 13 Palembang.
Terlapor disebut menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi pengurusan masuk sekolah. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban percaya karena terlapor saat itu mengaku sebagai ajudan anggota dewan.
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terlapor. Namun, setelah proses penerimaan berlangsung, anak saksi ternyata tidak diterima di sekolah yang dimaksud.
Merasa ada kejanggalan, pada 27 Juni 2026 korban bersama saksi mendatangi kediaman terlapor untuk meminta penjelasan mengenai uang yang telah diserahkan.
Dalam laporan polisi disebutkan, pada kesempatan tersebut korban mengetahui bahwa uang yang diberikan diduga telah digunakan terlapor untuk keperluan pribadi. Korban juga mendapat informasi bahwa terlapor sudah tidak lagi menjadi ajudan anggota dewan.
Meski demikian, terlapor disebut sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan dan korban menyebut terlapor masih memberikan sejumlah alasan.
Akibat kejadian tersebut, Eko Juliadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000. Atas dugaan peristiwa tersebut, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai proses hukum.
Berdasarkan dokumen STTLP, perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.

