Dana Pembinaan Atlet Dipertanyakan: BPK Temukan Masalah Hibah KONI, Aktivis Datangi Kejati
KilasNkri.com. Palembang— Pengelolaan dana hibah olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Dari total belanja hibah Pemprov Sumsel 2024 sebesar Rp580,5 miliar dengan realisasi Rp561,1 miliar (96,66 persen), tercatat Rp9,36 miliar mengalir ke KONI Sumsel.
Namun, audit uji petik BPK menemukan persoalan mendasar pada aspek perencanaan, perjanjian hibah, hingga pertanggungjawaban belanja.
Temuan tersebut memicu aksi unjuk rasa sejumlah organisasi penggiat demokrasi dan antikorupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang. Rabu (28/1/2026).
NPHD Tanpa Rincian Anggaran
Dalam dokumen audit, BPK menyoroti ketidaksesuaian proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.
KONI Sumsel awalnya mengajukan proposal hibah senilai Rp23,69 miliar untuk 12 kegiatan operasional. Namun, hasil evaluasi Tim Penelitian, Evaluasi, dan Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel hanya menyetujui Rp.10 miliar untuk tiga program utama.
oplus_2
Masalahnya, dalam NPHD yang ditandatangani, tidak terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci. Dokumen hanya memuat angka total per program tanpa rincian penggunaan.
BPK menilai kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan karena penggunaan dana tidak terikat pada komponen belanja yang jelas.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui format NPHD disusun dengan mencontoh dokumen tahun sebelumnya dan dari provinsi lain, sehingga belum sepenuhnya menyesuaikan Pergub Sumsel 25/2021.
Honorarium Ganda Saat Dinas Luar
Audit juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel sebesar Rp7,27 juta. Sejumlah pengurus tetap menerima honor harian meski sedang melakukan perjalanan dinas.
Dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 Mei 2025.
Namun, dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Koordinator aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa dasar tudingan mereka bukan opini, melainkan temuan resmi lembaga audit negara.
“Dalam LHP BPK jelas disebut NPHD hibah KONI tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi format disalin dari provinsi lain. Ini bukan kesalahan teknis biasa,” kata Mukri.
Ia juga menyoroti proposal hibah yang dinilai tidak memenuhi syarat dasar karena tidak dilengkapi RAB dan program kerja rinci.
Koordinator CACA Sumsel, Reza Fahlevie, menyebut temuan BPK sebagai produk hukum yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Temuan BPK adalah pintu masuk penegakan hukum. Jika dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang dalam pengelolaan dana hibah,” ujarnya.
Desakan Penyidikan Massa aksi mendesak Kejati Sumsel:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Melakukan penyidikan terhadap temuan yang disampaikan dalam LHP BPK perihal adanya NPHD dana Hibah koni sumsel yang Tidak Sesuai dengan Pergub Sumsel No:25 Tahun 2021.
2. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Periksa laporan pertanggung jawaban anggaran KONI Sumsel tahun 2024 tentang Honorarium pengurus dan lain sebagainya yang diduga dimanipulasi dan di palsukan.
3. Meminta Kepada Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Panggil dan Periksa keterlibatan oknum Dispora Provinsi Sumatera Selatan dalam proses Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel yang Patut Diduga, Tanpa adanya Proposal dan NPHD yang tidak Sesuai Pergub.
4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Meminta Keterangan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan, Yang diduga dan terkesan, Digunakan bukan untuk peningkatan Prestasi Olaraga
5. Memohon Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Jangan tutup mata dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora dan KONI Sumsel
Sementara Burnia mewakili Kejati sumsel sebagai Jaksa Fungsional di bidang intel menngungkapkan, pihaknya menerima aspirasi dan meminta laporan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Semua masukan akan kami tampung sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.
Mukri menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ada proses hukum yang jelas. “Dana hibah olahraga harus kembali ke tujuan utamanya: pembinaan atlet, bukan ruang abu-abu administrasi,” pungkasnya.( WN)

