PD IWO MUBA: Usut tuntas kebakaran sumur minyak illegal di eks PT Pakerin
MUBA.KilasNkri.com – Sumur minyak illegal di lahan bekas PT Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko terbakar, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kebakaran menghanguskan area seluas kurang lebih 1 hektare dan diduga milik seseorang berinisial MS.
Api pertama kali terlihat membumbung tinggi disertai asap hitam pekat. Warga sekitar panik karena lokasi sumur ilegal berdekatan dengan pemukiman dan rawan ledakan. Beberapa warga sempat dievakuasi untuk menghindari dampak kebakaran.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo SH melalui Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan.,S.Psi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, ada kebakaran sumur minyak ilegal di eks lahan PT Pakrin. Luasnya sekitar 1 hektare. Dugaan sementara milik MS, tapi masih kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Petugas gabungan dari polisi dan warga dikerahkan ke lokasi untuk pendinginan dan sterilisasi area. Api baru bisa dipadamkan setelah beberapa jam. Polisi juga memasang garis polisi untuk olah TKP.
Sumur minyak ilegal di lahan milik negara rawan pidana berlapis. Pelaku bisa dijerat UU Migas Pasal 53 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar, ditambah UU PPLH jika terbukti membakar lahan.
Beredar juga isu di lapangan bahwa diduga ada oknum anggota TNI Kodim 0401/Muba berinisial F sebagai penengah (koordinator) untuk pengamanan kasus ini.
Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., menegaskan bahwa insiden kebakaran tersebut kembali menunjukkan masih maraknya praktik pengeboran dan pengelolaan sumur minyak ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Musi Banyuasin.
“Peristiwa kebakaran ini bukan yang pertama kali terjadi. Karena itu, kami meminta APH tidak hanya fokus pada penanganan pasca kebakaran, tetapi juga mengusut siapa pemilik sumur dan siapa pihak yang selama ini mengendalikan atau mengoordinasikan aktivitas ilegal tersebut,” tegas Sandi Andika.
Lanjutnya, aktivitas pengeboran minyak illegal diareal eks HGU PT Pakerin tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang terorganisir. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus menyasar aktor utama yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
PD IWO Muba menilai keberadaan sumur minyak illegal tidak hanya merugikan negara dari sisi kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kebakaran yang terjadi menjadi bukti nyata tingginya risiko dari aktivitas yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus ada keberanian untuk mengungkap siapa pemodal, pemilik sumur, hingga pihak yang diduga menjadi koordinator di lapangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
PD IWO Muba menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut dan berharap aparat segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki. Polisi mengimbau warga tidak mendekati lokasi dan tidak melakukan aktivitas pengeboran ilegal.( Ad)

