Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kepala Desa Setia Jaya, Serapan Anggaran 2025 Diduga Sarat Penyimpangan
Muba. KulasNkri.com,- Kinerja Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan pengelolaan serta serapan anggaran desa tahun 2025 yang diduga tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang disebut-sebut menggunakan anggaran desa, namun realisasinya di lapangan dinilai tidak jelas. Bahkan, sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara pasti program apa saja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa sepanjang tahun anggaran tersebut.
“Kami sebagai masyarakat merasa banyak hal yang janggal. Anggaran desa setiap tahun nilainya tidak sedikit, namun pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat sangat minim,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, masyarakat juga menilai pemerintah Desa Setia Jaya kurang terbuka dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik. Minimnya transparansi tersebut menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2025.
Beberapa warga bahkan menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran, baik melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah terbuka dengan masyarakat.“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, tetapi pemerintah desa seharusnya terbuka. Jika anggaran digunakan dengan benar, tentu tidak ada yang perlu ditutupi,” ujar warga lainnya.
Situasi ini pun memicu desakan dari masyarakat agar pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Setia Jaya tahun 2025.
Masyarakat berharap seluruh penggunaan dana desa dapat diperiksa secara transparan demi menghindari potensi kerugian negara serta memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.( Tim)

