Miris, Murid SMK N 4 Palembang Tak Bisa Ikut Ujian Karena Terlambat Bayar SPP
KilasNkri.com. Palembang,-Hari Guru yang bertepatan jatuh pada hari ini, 25 November diperingati oleh para murid-murid dan guru di seluruh Indonesia.
Hari ini juga para murid SMA di Kota Palembang melaksanakan ujian semester gajil. Namun, dihari bahagia ini juga dunia pendidikan di Kota Palembang tercoreng dengan kabar seorang siswa SMK Negeri tidak dapat mengikuti ujian karena terlambat membayar SPP.
Diberitakan, seorang siswa dari SMK Negeri 4 Palembang tidak dapat mengikuti ujian semester dikarenakan dirinya terlambat membayar uang SPP.
Orang tua angkat yang merupakan wali murid siswa tersebut bernama Sapardi yang diketahui juga sebagai Ketua Projo Palembang menyesalkan kejadian ini.
“Ini kan terlambat, bukan juga kami bermaksud menunda, lagian kenapa bisa sekolah negeri membuat peraturan yang tidak pernah ada seperti ini”, kata dia.
Sapardi sangat menyesalkan sikap sekolah yang seakan tidak memiliki toleransi sama sekali.
“Ini anak yatim loh, saya sebagai orang tua angkatnya sangat kecewa dengan sikap SMK 4 yang seolah-olah tidak memiliki hati nurani sama sekali”, imbuhnya.
Sekolah yang bangunan dan tanahnya adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan ini tidak memberikan kelonggaran sama sekali. Jika anaknya tidak membayar tunggakan maka sama sekali tidak dapat ikut ujian semester.
“Saya langsung membayar tunggakan si anak karena jika tidak maka sekolah tidak mengizinkannya ikut ujian”, ungkap Sapardi.
Ia juga mengungkapkan jika masalah pendidikan ini sudah menjadi sorotan pemerintah pusat. Bahkan dia mengutip Wapres Gibran terkait permasalahan di dunia pendidikan di Indonesia.
“Saya mencurigai ada oknum di sekolah anak saya yang terus mencari keuntungan untuk diri sendiri. Program pemerintah terkait dunia pendidikan sudah baik namun sering disalah gunakan oleh oknum yang cari keuntungan seperti yang dikatakan Wapres Gibran baru-baru ini”, ujarnya.
Sapardi berjanji akan mengadukan hal ini ke dinas pendidikan, ke Pj Gubernur, bahkan ke Presiden agar mendapat kejelasan lebih rinci terkait hal ini.
“Ini akan saya adukan ke dinas terkait, ke Pj Gubernur Sumsel, bahkan ke Presiden Prabowo karena sepengetahuan saya tidak ada peraturan resmi seperti ini”, tuturnya.
Sementara tim redaksi mencoba mengkonfirmasi terkait ini kepada Kepala Sekolah SMK N 4 Palembang, Sumin Iksan namun tidak ada respon sama sekali. (Rilis)

