Pemohon Ajukan Bukti Surat, Soroti Dugaan Prosedur Laporan Polisi Tidak Sesuai
KilasNkri.com. Palembang – Sidang ketiga praperadilan antara pihak pemohon Fitriana dan termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (15/8/2025). Dalam agenda kali ini, majelis hakim menerima bukti surat dan replik dari pemohon, yang menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon Indra Kusyanto SH di dampingi Hanan SH menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan di antaranya adalah tanda pembayaran dari pemohon, laporan resmi yang diajukan oleh Fitriana ke Polda Metro Jaya, serta keterangan bahwa barang bukti asli masih berada di tangan pelapor.
“Bukti-bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa proses hukum yang terjadi memiliki sejumlah kejanggalan,” ujar Kusyanto.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya, Rabu mendatang, akan dihadirkan dua orang saksi, yakni Rahmat dan Guntur. Rahmat disebut sebagai saksi kunci yang mengetahui awal mula perkara, termasuk proses pelaporan yang dilakukan oleh Andi Pratama.
“Kami ingin menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak melalui tahapan konseling seperti yang seharusnya dilakukan sebelum ke SPKT,” tegasnya.
Selain saksi, pemohon juga akan menampilkan video dan rekaman yang diklaim memperkuat argumen bahwa laporan di SPKT tidak sesuai prosedur. Pemohon menilai, dalam proses pelaporan, terdapat pelayanan yang kurang memuaskan, termasuk dugaan adanya petugas yang tidak menggunakan seragam dinas pada jam kerja serta tidak hadirnya Kepala SPKT saat itu.
“Kami sempat menanyakan konfirmasi terkait laporan polisi atas nama klien kami. Namun pihak SPKT mengarahkan untuk menanyakan langsung ke bagian Reskrim. Padahal, seharusnya prosedur itu jelas dan transparan,” tambah Hanan.
Pemohon menegaskan, praperadilan ini diajukan karena merasa proses pelaporan terhadap klien mereka, Andi Pratama, tidak melalui prosedur yang benar. Sidang praperadilan ini rencananya akan berlanjut pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, sebelum masuk pada tahap pembacaan putusan.
Dengan perkembangan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan serta kesaksian yang akan disampaikan di persidangan berikutnya. (Rilis)

