Verdy : Bahwa Sebagian Dana Kepada Pihak-pihak Terkait Telah Dikembalikan
Palembang.KilasNkri.com.- Menyikapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penetapan seorang oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar, pihak keluarga melaluiĀ Verdy Zander, S.E., Gubernur Lira Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam kapasitasnya sebagai menegaskan Verdy Zander, S.E. Gubernur Lira Provinsi Sumatera Selatan, bahwa F menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan ataupun tidak menghargai institusi kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai mengandung informasi yang simpang siur sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Ibu F merasa dirinya juga merupakan korban dalam perkara yang sedang diproses. Karena itu, beliau membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang berkembang saat ini,” ujar Verdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/06).
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi pokok perkara berawal dari dugaan tindakan yang dilakukan seseorang berinisial Miko, yang menurut pihaknya telah menerima sejumlah dana dan kini juga sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Verdy menyebut laporan terkait dugaan tersebut bahkan telah lebih dahulu diajukan oleh pihak F.
Lebih lanjut, Verdy mengatakan bahwa sebagian dana kepada pihak-pihak terkait telah dikembalikan, di antaranya kepada Andi sebesar Rp190 juta dan kepada Liyanto sebesar Rp50 juta. Namun demikian, menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pengembalian dana secara keseluruhan yang kemudian memicu perselisihan antara para pihak.
Pihak F juga menilai dirinya telah menjadi sasaran pemberitaan, unggahan foto, maupun video yang beredar luas di media sosial sehingga dianggap merugikan nama baik pribadi dan keluarganya. Karena itu, bersama tim kuasa hukum, Fitri berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten yang dianggap merugikan dan memperburuk citra F di ruang publik. Menurut Verdy, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
“Ibu F selama ini memilih menghormati proses hukum dan tidak memberikan tanggapan secara terbuka. Namun karena berbagai tuduhan dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan terus berkembang, maka hak-hak hukum yang dimiliki akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Verdy.
Pihak keluarga berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta seluruh pihak untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.()

