Tim Advokasi Korban AA(13Th) Dari DPD GRIB Jaya Sumsel Melakukan Koordinasi Ke Polrestabes Palembang
KilasNkri.com. Palembang,- Tragedi pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di TPU Talang Kerikil beberapa waktu yang lalu meninggalkan trauma dan duka yang mendalam bagi keluarga korban AA 13Th), Sehingga keluarga korban meminta bantuan kepada GRIB Jaya DPD Sumsel dan DPC Kota Palembang untuk menjadi kuasa hukum terkait kasus ini.
Hari ini Rabu, 11 September 2024 Tim advokasi dari DPD GRIB Jaya Sumsel mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengkonfirmasi terkait kasus tersebut, Namun di sayangkan ketika sampai di Polrestabes Palembang tim advokasi tidak bertemu dengan Kapolrestabes Palembang di karenakan beliau tidak ada di tempat.
Namun tim yang datang tidak berputus asa demi mendapatkan informasi terkait perkara ini, Lalu tim advokasi berusaha untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Namun yang bersangkutan pun tidak ada di ruangannya, Begitupun juga dengan Wakasat Reskrim dan Kanit PPA juga tidak ada di ruangannya.
Akhirnya tim advokasi hanya bertemu dengan salah satu pemeriksa perkara ini di Unit PPA, Lalu tim advokasi meminta SP2HP kepada penyidik, Tapi penyidik mengatakan belum bisa memberikan di karenakan belum di buat, Sehingga tim kuasa hukum belum tahu proses penyidikan sudah sampai di mana.
Menurut keterangan dari HARRY HENDRA, SH, MH mewakili Tim Advokasi dari DPD GRIB JAYA SUMSEL menyatakan langkah selanjutnya “kita rencanakan pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 kita akan datang kembali ke Polrestabes Palembang untuk bertemu dengan Kapolrestabes Palembang untuk meminta SP2HP dan menanyakan perkembangan dalam penanganan kasus ini serta meminta supaya pihak yg menangani perkara ini bekerja secara profesioanal dan proporsional agar tidak mencedarai rasa keadilan khususnya bagi pihak keluarga korban, namun bila ternyata bapak Kapolrestabes masih tidak dapat di temui, maka kita akan menemui Kapolda Sumsel untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kita pastikan akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.( Rilis)

