AS Diduga Pelaku Illegal Drilling dan Perusak Lingkungan di Desa Macang diduga kebal hukum
AS Diduga Pelaku Illegal Drilling dan Perusak Lingkungan di Desa Macang diduga kebal hukum
Muba– Aktivitas pengeboran minyak illegal (illegal drilling) kembali menuai sorotan diwilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Seorang warga bernama AS warga desa sereka kecamatan babat toman diduga terlibat dalam praktik illegal tersebut, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.(19/03/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas illegal drilling yang dilakukan oleh amrul tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai merusak lingkungan sekitar Dampak yang ditimbulkan cukup signifikan antara lain pencemaran tanah dan air akibat limbah minyak, serta meningkatnya resiko kebakaran di areal sekitar lokasi pengeboran tersebut.
“Lingkungan kami sudah mulai tercemar, air tidak lagi jernih seperti dulu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain merusak lingkungan, kegiatan illegal drilling juga dianggap merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus tersebut. Dugaan adanya pembiaran membuat masyarakat semakin resah dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.“Kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AS dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.( Tim)

