Lembaga KPK Sumsel Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Ketua PMI Lubuk LinggauÂ
Lubuk Linggau.KN. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Bakal Demo Besar besaran di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kegiatan ini disampaikan langsung Ali mu’ Selaku Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Kepada Rekan media dikantornya, Jum’at 25 April 2025
Ali Mu’ap membenarkan Surat Pemberitahuan Aksi Sudah diterima oleh Kapolresta Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ” ada beberapa tuntutan aksi yang akan disampaikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu 30 April 2025.
Salah satunya kasus dugaan korupsi PMI Kota Lubuklinggau, kami berharap pihak kejaksaan tinggi harus panggil semua yang terlibat dalam dugaan korupsi PMI Di kota Lubuk Linggau, Termasuk Ketua PMI kota Lubuk Linggau tahun 2023 dan tahun 2024″.
Sebelum di beritakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sudah melakukan penggeledahan kantor kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah. Dari hasil penggeledahan itu, salah satu modus dari dugaan korupsi itu yakni belanja fiktif.
Saat ini, Kejari Lubuk Linggau tengah menunggu hasil dari BPKP untuk penetapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan terdapat pembelian fiktif kegiatan operasional sehari-hari yang dilakukan oknum PMI Lubuk Linggau.
“Modusnya itu belanja fiktif, jadi ada pembelanjaan atau insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias tidak ada buktinya,” katanya,
Armein menjelaskan macam-macam belanja fiktif tersebut di antaranya bahan-bahan logistik baik itu pemberian minuman anggota UDD dan relawan serta pembelian kantong darah.
Dikutip dari berbagai sumber Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau mengatakan beberapa item pembelian yang dilakukan oleh PMI Lubuk Linggau tidak dapat dipertanggungjawabkan “Tapi yang kantong darah itu tidak dimarkup, sudah dicek di rumah sakit dan Itu sudah sesuai. Tapi ini banyak macam pembelian barang-barang di kantor yang sumber dananya dari pengganti pengelolaan darah ini, dan itu fiktif semua,” jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau belum lama ini melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah. Selain menggeledah kantor tersebut, Kejari Lubuklinggau sudah memeriksa sebanyak 10 orang.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor UDD PMI Lubuklinggau di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (24/4/2025) sejak pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Dari penggeledahan kantor PMI tersebut, kata Armein, kejari menyita dokumen sebanyak 4 boks, 1 CPU, dan 2 Handphone.
“Kasus ini masih tahap penyidikan dan ke depannya bakal ada penetapan tersangka. Sebelumnya sudah memanggil sekitar 10 orang saksi dan saat ini kami masih memanggil para saksi sama ahli juga,” ujarnya.( Tim )

