Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Bantahan, Sebut Tuduhan PT SKB Sebagai Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
KilasNkri.com. Jakarta – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., kembali menegaskan bantahan terhadap tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT SKB, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, di sejumlah media massa baru-baru ini.
Sofhuan menilai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT SKB tidak hanya tanpa dasar, tetapi juga mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya, PT GPU.
“Statement yang disampaikan kuasa hukum PT SKB tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan sangat tidak berdasar. Ini jelas mencoreng nama baik dan citra PT GPU,” ungkap Sofhuan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum atas dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Direktur Utama PT SKB, HA, serta dua orang kepercayaannya, JP alias JO dan BW alias LU, sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada 1 Oktober 2024.
Sementara itu, tersangka utama, HA, dilaporkan sedang sakit, sehingga pelimpahannya untuk sementara ditunda hingga hasil pemeriksaan medis dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung keluar.
“Oleh karena itu, kami meminta tim kuasa hukum PT SKB dan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengeluarkan pernyataan spekulatif atau memprovokasi opini publik,” tambahnya.
Sofhuan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prosedur hukum yang telah dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, semua pihak diminta untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Indonesia.
“Kami yakin Presiden Joko Widodo tidak akan terpengaruh oleh opini sepihak atau surat dari pengacara PT SKB yang cenderung memutarbalikkan fakta. Negara kita adalah negara hukum (Rechtstaat), dan proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Sofhuan.
Sofhuan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.
“Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukun PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menanggapi terkait adanya permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan kuasa hukum PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Jokowi, menurutnya silahkan saja itu adalah hak warga Negara.
“Namun, janganlah mendalilkan adanya kriminalisasi terhadap HA. Karena institusi Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipiter Mabes Polri telah bekerja secara prosedur,”kata Sofhuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/09/24).
Sofhuan menjelaskan, hal tersebut dibuktikan dengan putusan praperadilan dalam perkara No. 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh HA, bersama dua orang kepercayaannya yang berinisial Jo dan Lu.
Bahkan, pada Senin 23 September 2024 kemarin berkas perkara Jo dan Lu telah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk selanjutnya disidangkan tanggal 01 Oktober 2024. (Rilis)

